Pencalonan Gibran Digugat ke MK, Pendukung Ungkit Kasus Payment Gateway Denny Indrayana

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB
Mantan WamenkumHAM Denny Indrayana (tiga dari kanan) saat sidang gugatan pencalonan Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi. (YouTube MKRI)
Mantan WamenkumHAM Denny Indrayana (tiga dari kanan) saat sidang gugatan pencalonan Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi. (YouTube MKRI)

batampos – Pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) merespons gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aliansi tersebut menyoroti kembali perkara dugaan korupsi payment gateway yang pernah membuat Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2015.

Respons tersebut muncul setelah Denny bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Aliansi Gibran Reyhan Restuansyah meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara payment gateway yang berkaitan dengan Denny saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Reyhan juga mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan.

"Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny, sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri," kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Menurut Reyhan, proses penanganan perkara tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum. Ia berharap perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu memiliki kejelasan mengenai status dan kelanjutannya.

"Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham," ujarnya.

Perkara Payment Gateway

Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka pada Maret 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait program payment gateway pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

Saat itu, Polri menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar. Polri juga menyebut adanya pungutan sebesar Rp605 juta dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam proses penyidikan pada 2015, Denny telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. ANTARA juga melaporkan bahwa Denny saat itu membantah adanya kerugian negara dan menyatakan program payment gateway bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Denny Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam persidangan di MK, Denny mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Denny mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Ia juga mempersoalkan ketentuan mengenai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan serta aturan KPU yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mendalilkan bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.

Para pemohon juga merujuk pada sejumlah putusan MK terkait sengketa pilkada yang menurut mereka relevan dengan persoalan persyaratan pendidikan calon.

Selain mempersoalkan syarat pendidikan, para pemohon meminta MK menentukan konsekuensi hukum apabila dalil mengenai ketidakpemenuhan syarat pendidikan tersebut dinyatakan terbukti.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.

MK mencatat perkara tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026, sementara sidang berikutnya dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan pada 23 September 2026.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Gibran Pencalonan digugat mk