batampos – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana mengatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya. Namun, sejumlah pertimbangan yang dinilai sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum tetap dipertahankan.
"Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Subachran saat membacakan putusan dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Kamis.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem.
Pidana denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman subsider dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Sementara itu, pidana tambahan diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan antara lain Nadiem bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, perbuatan Nadiem dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)