batampos - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan mengenai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 masih akan dilakukan oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah.
Menurut Viva, besaran PT nantinya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antarpartai koalisi. PAN, kata dia, akan mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam pembahasan tersebut.
Namun, PAN berharap ambang batas parlemen yang disepakati tidak lebih dari 4 persen.
"Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut," kata Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (24/9).
Meski menyerahkan keputusan kepada hasil pembahasan koalisi, Viva menilai angka maksimal 4 persen perlu dipertimbangkan. Dia menegaskan sikap tersebut bukan karena PAN khawatir tidak lolos ke DPR.
"Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan," ujarnya.
Viva mengatakan PAN memiliki catatan selalu melewati ambang batas parlemen sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024. Hal itu, menurut dia, terjadi meskipun pada periode tertentu sejumlah hasil survei menempatkan elektabilitas PAN di kisaran 1,5 hingga 2 persen.
Menurut Viva, parliamentary threshold dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menyebabkan semakin banyak suara sah pemilih tidak terwakili.
Dia mencontohkan penerapan PT sebesar 4 persen pada Pemilu 2019. Menurut Viva, sekitar 13 juta suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Pada Pemilu 2024, dengan ambang batas yang sama, jumlah suara yang tidak terkonversi disebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara.
"Bila PT dinaikkan di atas 4 persen, Pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah," papar mantan Presidium MN KAHMI itu.
Viva kemudian menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai parliamentary threshold. Putusan tersebut menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, sedangkan penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan terhadap ketentuan serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditetapkan MK.
Viva mengakui tidak ada angka tunggal yang dapat disebut sebagai ambang batas parlemen paling ideal. Setiap negara demokrasi memiliki ketentuan berbeda yang dibentuk berdasarkan sistem pemilu dan kesepakatan politik masing-masing.
Karena itu, menurut Viva, penentuan PT di Indonesia perlu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas. Sistem tersebut juga perlu memperhatikan agar semakin banyak suara sah pemilih tidak berakhir tanpa dikonversi menjadi kursi di parlemen.
"Prinsip-prinsip dasar ini menjadi bagian penting dalam membangun pemilu yang adil," tuturnya.
Viva juga mengingatkan agar tujuan penyederhanaan jumlah partai di parlemen tidak semata-mata dikaitkan dengan upaya menciptakan stabilitas politik.
Menurut dia, keberadaan partai politik di DPR pada dasarnya berkaitan dengan fungsi representasi kepentingan masyarakat. Dinamika dan perbedaan pandangan di parlemen, lanjutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi.
"Perdebatan atau dinamika di DPR selama ini telah terjadi dan hal yang demikian menyebabkan proses demokrasi bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.(*)
Editor : Cipi Ckandina