KPK Geledah BPN Jatim, Sita Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Diduga Emas

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

 

Kantor Wilayah ATR/ BPN Jatim. (JawaPos)
Kantor Wilayah ATR/ BPN Jatim. (JawaPos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9).

Selain uang tunai senilai ratusan juta rupiah, penyidik menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh oknum tertentu di lingkungan pertanahan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Budi kepada wartawan, Minggu (27/9).

Budi belum mengungkapkan berat maupun nilai pasti perhiasan yang ditemukan. Namun, berdasarkan estimasi awal, nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami alasan dan tujuan uang yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi menjadi perhiasan. Penelusuran itu menjadi bagian dari pengembangan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Selain perhiasan, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari layanan pertanahan di wilayah Jawa Timur.

"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi, Jumat (25/9).

Budi menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pembayaran atau penerimaan para pemohon layanan pertanahan. Penyidik juga menduga terdapat aliran uang dari setoran Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di sejumlah wilayah Jawa Timur.

"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," jelasnya.

KPK belum membeberkan jumlah pasti uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Selain uang dan perhiasan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," imbuhnya.

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik KPK selanjutnya akan memeriksa dan menganalisis seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk menelusuri dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Geledah 3 Ruang Jatim bpn kpk