batampos – Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia meminta DPR RI mempertimbangkan keberagaman pola kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
KAJOL menilai pengaturan hubungan kerja pengemudi ojol perlu mempertahankan fleksibilitas waktu kerja yang selama ini menjadi salah satu karakter pekerjaan tersebut. Hal itu dinilai penting bagi pengemudi dengan latar belakang berbeda, termasuk ibu rumah tangga dan pengemudi paruh waktu.
Perwakilan KAJOL Indonesia, Denis, mengatakan kebebasan menentukan waktu bekerja menjadi salah satu aspek penting bagi pengemudi ojol di berbagai daerah.
Menurut dia, keberagaman latar belakang dan kebutuhan pengemudi membuat pola kerja ojol tidak bisa diseragamkan dengan pola kerja formal.
“Ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mak Vera, Mak Saidah. Nah, ini ibu-ibu, Pak, beda lagi treatment-nya. Mereka on bid beberapa yang setelah nganter anaknya sekolah, targetnya berbeda nih, mungkin memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” ujar Denis, dikutip Minggu (27/9).
KAJOL Soroti Pengemudi Paruh Waktu
Selain ibu rumah tangga, fleksibilitas waktu kerja juga dinilai penting bagi pengemudi yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan paruh waktu.
Sebagian pengemudi menggunakan pekerjaan ojol untuk memperoleh penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Karena itu, KAJOL meminta pola kerja pengemudi penuh waktu dan paruh waktu turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan.
“Intinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah begitu yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?” tutur Denis.
KAJOL Indonesia sebelumnya menyampaikan aspirasi dalam audiensi Komisi IX DPR RI terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Komisi IX juga telah menyerap masukan dari sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi dalam RDPU pada 21 September 2026.
Minta Perlindungan Tetap Diberikan
KAJOL Indonesia menyatakan tidak menolak adanya perlindungan bagi pengemudi ojol. Namun, komunitas tersebut meminta agar perlindungan tidak diterapkan dengan pola yang menghilangkan fleksibilitas kerja.
KAJOL menyoroti kekhawatiran apabila formalisasi hubungan kerja nantinya disertai ketentuan mengenai jam kerja, durasi kerja, atau target yang bersifat mengikat.
Selain perbedaan profil pengemudi, kondisi di setiap daerah juga dinilai tidak seragam sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
“Sebagai ojek online, kami tidak bisa menyamaratakan kondisi satu wilayah dengan wilayah lain. Kami juga harus mendorong Bapak-Ibu sekalian untuk bisa melihat kondisi daerah,” kata Denis.
KAJOL Indonesia menyebut komunitasnya menaungi pengemudi dari delapan provinsi. Mereka berharap masukan mengenai karakteristik pekerjaan ojol dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Perlindungan tidak harus berarti kaku, namun harus memberikan rasa aman dalam bekerja,” tegas Denis.
Sementara itu, DPR bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut lebih lanjut. DPR juga menyatakan pembahasan perlu memperhatikan perubahan pola kerja, termasuk pekerjaan berbasis platform digital.(*)
Editor : Cipi Ckandina