Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Buruh Kembali Siapkan Aksi di DPR

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 21:15 WIB
Ribuan buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa (29/9). (JawaPos)
Ribuan buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa (29/9). (JawaPos)

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum memberikan kepastian mengenai terakomodasinya 11 poin tuntutan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Merespons ketidakpastian tersebut, massa buruh menyatakan akan menyiapkan aksi unjuk rasa susulan dengan jumlah massa yang lebih besar menjelang pengesahan RUU yang ditargetkan berlangsung pada 6 Oktober 2026. Target pengesahan tersebut sebelumnya juga disampaikan dari DPR, meski pembahasan sejumlah isu antara buruh dan pengusaha masih berlangsung.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan perwakilan aliansi telah menemui pimpinan DPR RI, Selasa (29/9).

Dalam pertemuan tersebut, DPR menyampaikan masih perlu menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pihak DPR belum bisa menjawab 11 isu krusial yang kita bawa," ujar Sunarno seusai audiensi dengan pimpinan DPR RI, Selasa (29/9).

Khawatir Ada Perubahan Pasal Menjelang Pengesahan

Sunarno mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan pada 6 Oktober mendatang.

Ia menyoroti pengalaman sebelumnya dalam proses penyusunan undang-undang di parlemen yang menurutnya memungkinkan terjadinya perubahan substansi menjelang pengesahan.

Karena itu, Sunarno mendesak agar tim perumus dari koalisi buruh dilibatkan secara aktif dalam pembahasan dan penyelarasan redaksional draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selama masa pembahasan menjelang pengesahan.

"Dari beberapa pengalaman dalam pengesahan undang-undang di DPR, banyak juga pasal-pasal yang sengaja disusupkan. Ada pasal yang bagus tiba-tiba dipotong atau 'digergaji'. Itu terjadi, kawan-kawan. Makanya ada masa-masa genting dari tanggal 29 ini sampai dengan tanggal 6," tegasnya.

Buruh Siapkan Aksi Susulan

Mengantisipasi draf RUU yang menurut mereka belum mengakomodasi tuntutan buruh, elemen pekerja bersepakat kembali mendatangi Gedung DPR RI sebelum pengesahan.

Rencana aksi susulan tersebut akan mulai digelar pada 5 Oktober dengan jumlah massa yang ditargetkan lebih besar.

Sunarno juga mengimbau elemen buruh di berbagai kawasan industri dan daerah untuk bergerak secara mandiri dengan membentuk kepanitiaan bersama guna mengatasi kendala operasional keberangkatan.

"Undang-undang ketenagakerjaan ini akan diberlakukan setidaknya 10 tahun, 20 tahun, atau bahkan sampai 30 tahun ke depan. Kalau isinya bagus tentu akan digunakan terus. Berkaca dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang bertahan 17 tahun, mestinya kita kaum buruh harus mengawal itu agar isinya baik buat kita semua," jelasnya.

Dorong Implementasi Komitmen Presiden

Selain kepada DPR RI, koalisi buruh sebelumnya telah menyampaikan 11 poin tuntutan tersebut kepada Kantor Staf Presiden (KSP) pada 24 September lalu untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi buruh terkait komitmen Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh atau May Day, termasuk mengenai kesejahteraan pekerja dan penghapusan sistem outsourcing.

"Melalui undang-undang ketenagakerjaan ini, kita mendesak DPR bagaimana pidato Presiden Prabowo itu bisa diimplementasikan di dalam pasal-pasal di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," imbuh Sunarno.

Sebelumnya, koalisi buruh juga telah menggelar aksi untuk mengawal pembahasan RUU tersebut dan membawa 11 tuntutan yang mencakup isu pengupahan, outsourcing, pekerja kontrak, pekerja platform, pesangon, pemagangan, hingga perlindungan pekerja perempuan.

11 Tuntutan Buruh dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebanyak 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebelumnya diterima Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Berikut 11 tuntutan utama yang disampaikan:

Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.

Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan penyalahgunaan pemagangan.

Menjamin upah buruh yang layak dan menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.

Melindungi pekerja platform, pekerja media, ojek online, dan pekerja yang terdampak transisi iklim.

Menjamin hak pesangon buruh.

Memperkuat serikat pekerja.

Menjadikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.

Menegakkan hukum dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak buruh.

Menjamin cuti haid bagi buruh perempuan tanpa syarat surat dokter.

Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia. (*)

Editor : Cipi Ckandina
RUU Pengesahan buruh aksi