batampos – Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Denny mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat saat mencalonkan diri.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny merupakan salah satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut.
Denny menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik bertajuk Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Denny, persoalan pemenuhan syarat pencalonan tetap perlu diperiksa meskipun seseorang telah terpilih dan dilantik. Ia menggunakan analogi perlombaan untuk menggambarkan pandangannya tersebut.
"Kenapa harus didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat," kata Denny.
Ia menilai persoalan tersebut berbeda dari sekadar perubahan status setelah seseorang memenangkan pemilu. Menurut dia, jika persyaratan pencalonan tidak terpenuhi sejak awal, kemenangan yang diperoleh tetap dapat dipersoalkan secara hukum.
Persoalkan Dokumen Pendidikan
Denny juga mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Menurut dia, persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
"Nah, Gibran bagaimana? Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat," ujarnya.
Denny kemudian menyinggung pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo. Menurut dia, persyaratan pendidikan pada pencalonan tersebut juga mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Ia juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Menurut Denny, dokumen tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan grade 12 atau kelas 12 SMA. Ia menyebut pendidikan tersebut kemudian disetarakan dengan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
"Pendidikannya di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Agustus 2019," kata Denny.
Dokumen Didapat Lewat Sengketa Informasi
Denny mengatakan dokumen penyetaraan tersebut baru diperoleh secara resmi setelah Bonatua Silalahi meminta informasi kepada kementerian.
Menurut Denny, permintaan tersebut sempat tidak diberikan karena informasi mengenai dokumen pendidikan dianggap dikecualikan.
Bonatua kemudian menempuh sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat. Denny menyebut dokumen tersebut akhirnya diperoleh pada 16 April 2024.
"Setelah berbulan-bulan sidang, baru 16 April 2024 itu surat keterangan didapatkan," ujarnya.
Perkara Masuk Tahap Pembuktian
Perkara yang diajukan Denny bersama 11 pemohon lainnya kini memasuki tahap pembuktian di MK. Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menjadwalkan sidang pembuktian pada Rabu (30/9) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Para pemohon sendiri mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu formal yang berlaku. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dengan alasan keadilan substantif.
Adapun permintaan Denny untuk mendiskualifikasi Gibran merupakan dalil dan tuntutan pihak pemohon, bukan keputusan MK. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. (*)
Editor : Jamil Qasim