Sitti datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat tiba di Gedung Bareskrim, Sitti tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Dia meminta wartawan menunggu hingga pemeriksaan selesai.
“Mungkin nanti saja, setelah semuanya (pemeriksaan hari ini),” kata Sitti.
Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengajukan pencegahan terhadap Sitti Husniah agar tidak bepergian ke luar negeri. Permohonan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Sitti ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan pencegahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.
“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri untuk tersangka),” kata Hernowo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Hernowo menyatakan seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dia juga mengatakan penyidik menghormati langkah hukum yang ditempuh Sitti, termasuk rencana mengajukan praperadilan maupun laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada (Divisi) Propam,” ujarnya.
Diduga Terlibat Empat Peristiwa Pemerasan
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo sebelumnya mengungkapkan, penyidik menduga Sitti terlibat dalam empat peristiwa pemerasan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Menurut De Deo, penyidik menemukan fakta bahwa Sitti meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Sitti juga diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Besaran yang diminta disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah. Dalam perkara tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang merupakan sopir pribadi Sitti.
Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Penyidik menduga Sitti mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Melalui HA, Sitti diduga meminta dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Secara keseluruhan, pihak Indomaret disebut menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, antara lain pembayaran rumah di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota HiAce.
Peristiwa ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara ini, Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sekitar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp420 juta.
Penyidik kemudian menduga uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari permintaan Sitti kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa pada 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.
Peristiwa keempat berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret. Permintaan itu disampaikan sebelum audiensi pihak Indomaret dengan Sitti terkait rencana pembukaan gerai baru.
Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menduga Sitti menggunakan kedudukan sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan serta meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. (*)
Editor : Cipi Ckandina