Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, Hasyim menjelaskan latar belakang munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan pemohon, Denny Indrayana.
Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Jadi munculnya gagasan ini, itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan," kata Hasyim saat memberikan keterangan.
Hasyim mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ketika itu beberapa kali mengingatkan mengenai rumusan tersebut.
Menurut dia, ketentuan itu muncul berdasarkan pengalaman dalam proses pencalonan anggota legislatif. Saat itu, sejumlah orang yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) tidak dapat menunjukkan surat penyetaraan pendidikan perguruan tinggi.
"Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak orang yang mau menjadi caleg itu mengajukan permohonan surat penyetaraan perguruan tinggi, tapi kemudian untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat menunjukkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pendidikan menengah atas atau sederajat, pemohon cukup menyerahkan surat keterangan. Sementara bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, dokumen yang diserahkan berupa surat keputusan (SK) penyetaraan dari kementerian.
"Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," tegas Hasyim.
Hasyim kemudian menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dibuat dengan tujuan meloloskan atau mempermudah pencalonan Gibran.
"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," pungkasnya.
Gugatan Dokumen Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Denny mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut, termasuk proses penerbitannya yang disebut berlangsung kurang dari 24 jam.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.
Persoalan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan yang meliputi ijazah, sertifikat, atau diploma.(*)
Editor : Cipi Ckandina