batampos - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dibandingkan aturan sebelumnya, termasuk dalam hal pemenuhan hak pesangon.
Salah satu ketentuan baru yang tengah digodok adalah skema cadangan atau jaminan pesangon. Melalui skema tersebut, perusahaan nantinya diwajibkan menyisihkan sebagian kekayaannya sejak awal sebagai jaminan agar hak pesangon pekerja tetap terpenuhi ketika perusahaan tutup atau mengalami kebangkrutan.
Obon mengatakan, istilah yang akan digunakan untuk skema tersebut masih dalam tahap sinkronisasi dan pembahasan.
"Yang baru itu tentang cadangan pesangon. Pesangon, kita belum ada istilah, kita sinkronisasi hari ini. Apakah namanya cadangan pesangon, atau jaminan pesangon, atau dana pesangon," kata Obon dalam diskusi bertajuk Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh? yang digelar Great Institute di Tangerang Selatan, Senin (5/10).
Ia menjelaskan, substansi ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjamin hak pesangon pekerja. Sementara redaksi pasal yang akan dimuat dalam RUU masih dalam pembahasan.
"Sejak awal perusahaan harus memisahkan kekayaan, bahasa gampangnya, menyisihkan kekayaannya yang dikelola oleh, bukan perusahaan, tapi oleh lembaga lain. Ketika perusahaan tutup, maka itulah jaminan pesangon. Jangan perusahaan tutup, asetnya tidak seberapa, buruh tidak dapat apa-apa," imbuhnya.
Dengan skema tersebut, DPR berharap pekerja tidak lagi kehilangan hak pesangon ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup atau bangkrut.
Selain persoalan pesangon, Obon menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan membawa sejumlah perubahan terkait hubungan kerja, pengupahan, pengawasan hingga perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital.
Menurut dia, RUU tersebut akan mengatur lebih banyak aspek dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan ketenagakerjaan dalam omnibus law.
"Pasal-pasalnya itu sekitar 1.290-an, itu sangat luar biasa banyak. Pasalnya lebih banyak dari Undang-Undang 13. Kenapa pasalnya lebih banyak? Karena kami mengatur agar rinci, termasuk supaya tidak terjadi salah penafsiran," ungkapnya.
Di sisi lain, Obon menilai pengawasan menjadi faktor penting agar ketentuan dalam RUU tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif. Menurut dia, aturan yang baik tidak akan optimal tanpa pengawasan yang kuat.
"Sebagus apa pun aturan undang-undang, kalau pengawasan tidak maksimal, maka akan sulit untuk diterapkan. Banyak perubahan terkait dengan pengawas," ujarnya.
RUU tersebut juga mulai mengakomodasi perkembangan pola kerja baru, termasuk gig workers, flexible time, dan pekerja pada platform digital.
Namun, Obon mengatakan pengaturan yang lebih teknis untuk sektor tertentu, seperti pengemudi ojek online dan pekerja kreatif digital, masih membutuhkan aturan khusus. (*)
Editor : Cipi Ckandina