Reforma Agraria Harus Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Investor

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:15 WIB
ILUSTRASI: Petugas mengamankan alat berat di areal tambang emas ilegal di dalam hutan produksi terbatas, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. (Dok. Kemenhut)
ILUSTRASI: Petugas mengamankan alat berat di areal tambang emas ilegal di dalam hutan produksi terbatas, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. (Dok. Kemenhut)

batampos - Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha. Kepastian tersebut dinilai penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak justru melahirkan konflik dan ketidakpastian hukum baru.

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Sudarsono Soedomo mengatakan, kepastian hukum harus menjadi salah satu hasil utama dari pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, reforma agraria tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan secara sah dan masih berlaku.

"Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil, bukan mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain," kata Sudarsono kepada media, Rabu (7/10).

Ia menegaskan, kepastian hukum dalam reforma agraria tidak cukup hanya ditandai dengan adanya undang-undang atau aturan tertulis. Kepastian tersebut setidaknya harus mencakup kejelasan mengenai objek tanah, subjek yang memiliki atau menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum dari setiap keputusan pemerintah.

Dengan kerangka tersebut, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada pihak yang nantinya memperoleh tanah. Pemerintah juga harus memastikan status hukum tanah sebelum menetapkannya sebagai objek reforma agraria.

Sudarsono juga menekankan pentingnya prinsip bahwa aturan baru tidak berlaku surut. Hal ini menjadi relevan ketika reforma agraria menyentuh tanah yang sebelumnya telah memiliki hubungan hukum, termasuk hak atau izin yang masih berlaku.

Hak atau izin yang diperoleh secara sah pada prinsipnya harus dihormati hingga berakhir atau dicabut melalui mekanisme hukum yang sah.

"Hal tersebut tidak berarti bahwa hak tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat disentuh oleh kepentingan reforma agraria. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah demi kepentingan masyarakat. Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang jelas," ujarnya.

Menurut Sudarsono, perlindungan terhadap hak yang telah diterbitkan bukan berarti menghambat reforma agraria. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak yang sah diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Jangan Timbulkan Risiko Hukum Baru

Sudarsono menyoroti ketentuan mengenai objek reforma agraria yang mencakup berbagai kategori tanah. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah kemungkinan tanah yang masih memiliki hubungan hukum dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan/atau izin usaha masuk dalam kategori objek reforma agraria.

Menurutnya, penetapan suatu tanah sebagai objek reforma agraria tidak serta-merta berarti hak atau izin yang masih berlaku otomatis hapus. Namun, ketentuan tersebut perlu disertai penjelasan tegas mengenai akibat hukum terhadap hak yang telah ada.

"Yang perlu diperjelas bukan sekadar apakah tanah tersebut dapat menjadi objek reforma agraria, melainkan apa akibat hukum penetapan tersebut terhadap hak atau izin yang masih berlaku," katanya.

Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda dalam pelaksanaan di lapangan. Terlebih, dunia usaha membutuhkan kepastian dalam bentuk kemampuan untuk memperkirakan bagaimana sebuah aturan akan diterapkan.

Sudarsono menilai investor memahami bahwa regulasi dapat berubah seiring perkembangan kebijakan. Namun, yang lebih penting adalah adanya predictability atau kemampuan pelaku usaha memperkirakan penerapan aturan tersebut.

Investor membutuhkan kejelasan mengenai status hukum tanah, keabsahan hak atau izin, kriteria tanah yang dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria, prosedur penetapan, kedudukan pemegang hak, akibat hukum penetapan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

"Investor yang rasional memahami bahwa hukum dapat berubah. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memperkirakan bagaimana hukum tersebut akan diterapkan," ujarnya.

Karena itu, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria harus mampu memberikan kepastian bahwa perubahan kebijakan tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa prosedur yang jelas terhadap hak yang telah diperoleh secara sah.

Perlu Harmonisasi Regulasi

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah harmonisasi UU Pengaturan Reforma Agraria dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Sudarsono menilai harmonisasi tidak boleh hanya dilakukan untuk menyelesaikan kebutuhan jangka pendek. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional yang lebih luas dan berjalan selaras dengan regulasi di bidang pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, penataan ruang, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta sektor terkait lainnya.

Karena itu, harmonisasi perlu dilakukan secara menyeluruh sejak awal, bukan setelah undang-undang mulai diterapkan. Integrasi setidaknya diperlukan terhadap data agraria, status hukum objek, kewenangan masing-masing lembaga, serta akibat hukum dari setiap keputusan reforma agraria.

Sudarsono mengatakan perbedaan data antarinstansi selama ini menjadi salah satu sumber persoalan dalam pengelolaan agraria. Pemerintah karena itu membutuhkan sistem informasi agraria yang tidak hanya menunjukkan lokasi suatu bidang tanah, tetapi juga dasar hukum dan status tanah tersebut.

Kepastian objek menjadi semakin penting ketika reforma agraria menyentuh kawasan hutan. Sebelum redistribusi dilakukan, pemerintah harus memastikan status hukum objek, termasuk status, batas, dan dasar hukum penetapan kawasan hutan.

Menurutnya, persoalan di kawasan hutan dapat memiliki karakter berbeda. Ada konflik mengenai status atau batas kawasan, konflik masyarakat yang berada di kawasan hutan, serta konflik antara masyarakat dengan pemegang hak, izin, atau konsesi kehutanan.

"Ketiganya tidak dapat diselesaikan dengan resep yang sama," ujarnya.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan lima agenda utama. Pertama, membangun satu basis data agraria yang dapat dipercaya dan digunakan lintas sektor.

Kedua, menyelesaikan status dan batas objek sebelum redistribusi, terutama terhadap objek yang diklaim sebagai kawasan hutan.

Ketiga, memberikan perlindungan terhadap hak yang diperoleh secara sah sekaligus menyediakan mekanisme hukum yang jelas apabila hak tersebut memang harus dikurangi untuk kepentingan reforma agraria.

Keempat, menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Kelima, memastikan seluruh regulasi terkait dapat berjalan harmonis dan konsisten dalam jangka panjang.

Menurut Sudarsono, reforma agraria pada hakikatnya bukan sekadar kegiatan membagikan tanah. Reforma agraria merupakan proses menata kembali hubungan antara manusia, tanah, negara, dan aturan hukum.

Karena itu, kepastian hukum harus ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama reforma agraria.

"Reforma Agraria bukan proses mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain. Reforma Agraria harus menjadi proses mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil," tegasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
kepastian hukum Reforma Agraria investor