KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Antara • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:31 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Muhammad Fakhry (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Muhammad Fakhry (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Keempat saksi tersebut terdiri atas MAW selaku pengacara, RIZ dan OM yang merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta pihak swasta berinisial EYK.

Nusron Wahid Sebelumnya Dipanggil

Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), KPK juga memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain Nusron, penyidik turut memanggil IWA dan HAS selaku Direktur Utama dan Direktur PT Kencana Jayaproperti Agung, serta pihak swasta berinisial HET.

Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena memprioritaskan agenda di Kementerian ATR/BPN.

Berawal dari OTT KPK

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat terkait. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron dalam kegiatan tersebut.

Sehari kemudian, 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari berselang, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
ATR/BPN dugaan korupsi