DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong Ditunjuk sebagai Ketua

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong (tengah) ditetapkan sebagai Ketua Panja penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10). (Ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong (tengah) ditetapkan sebagai Ketua Panja penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10). (Ist)

batampos - DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Legislator Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja.

Pembentukan Panja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat internal di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja dilakukan Dasco berdasarkan ketentuan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Sebelum menetapkan, Dasco meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir dalam rapat.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

Usulan tersebut kemudian disetujui anggota Dewan yang mengikuti rapat.

"Setuju," jawab para anggota Dewan.

Dasco menjelaskan pembentukan Panja merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR, khususnya dalam menyusun regulasi mengenai Pemilu.

Menurut dia, Panja diperlukan agar pembahasan materi RUU Pemilu dapat dilakukan secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi Komisi II DPR RI, khususnya dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, diperlukan pembentukan panitia kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif," ucapnya.

Dasco mengatakan pembentukan Panja sebelumnya telah disepakati dalam rapat internal Komisi II DPR pada 29 September 2026.

"Berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 29 September 2026, Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja penyusunan RUU tentang Pemilu," tegasnya.

Dengan terbentuknya Panja, pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui perangkat kerja tersebut. Bahtra Banong akan memimpin pembahasan substansi RUU bersama anggota Panja. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Bentuk Panja RUU Pemilu Bahtra Banong dpr