Perpanjang SIM Kini Bisa Cetak Sendiri seperti di ATM, Begini Caranya

jpg • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 05:58 WIB
Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official)
Ilustrasi SIM Digital. (Instagram @digitalkorlantas.official)

batampos - Masyarakat kini punya alternatif baru untuk mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah melakukan perpanjangan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Kios SIM, anjungan digital yang memungkinkan pemohon mencetak SIM secara mandiri, mirip saat menarik uang di ATM.

Inovasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan digital. Selain lebih praktis, Kios SIM diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sinar Digital Korlantas. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mendatangi Kios SIM dengan membawa kode QR yang diperoleh dari layanan tersebut.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, pemohon selanjutnya melakukan verifikasi data sebelum mencetak SIM melalui mesin yang tersedia.

”Selanjutnya, pengguna melakukan verifikasi data dan mencetak SIM secara mandiri melalui mesin yang tersedia,” ungkap Wibowo dalam keterangan yang dikutip Jumat (9/10).

Kios SIM Bakal Diperluas ke Jabodetabek

Korlantas Polri berencana memperluas jangkauan Kios SIM agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Anjungan digital ini juga direncanakan hadir di sejumlah pusat pelayanan publik, termasuk mal pelayanan publik.

”Ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM, Kios SIM di beberapa mal pelayanan publik,” kata Wibowo.

Kehadiran Kios SIM menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi. Dengan layanan mandiri, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus administrasi SIM secara praktis.

Korlantas Luncurkan Empat Inovasi Digital

Selain Kios SIM, Korlantas Polri juga memperkenalkan tiga inovasi lain, yakni Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.

Keempat inovasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Seluruhnya diarahkan untuk memperkuat ekosistem digital pelayanan Korlantas Polri.

Wibowo mengatakan, pengembangan layanan berbasis teknologi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

”Korlantas Polri telah melakukan transformasi di bidang pelayanan publik yang menggunakan basis teknologi, yaitu penambahan fitur pada aplikasi Digital Korlantas, yaitu Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, Kios SIM, serta aplikasi Siap Jalan,” ujarnya.

Dengan berbagai inovasi tersebut, Korlantas berharap masyarakat dapat mengakses layanan lalu lintas dengan lebih mudah. Meski demikian, pemohon tetap perlu mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing layanan. (*)

Editor : Putut Ariyo
Korlantas Polri Kios SIM Perpanjangan SIM Digital Korlantas SIM A dan SIM C