KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen

Antara • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Ilustrasi - Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi - Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

batampos – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 berada di kisaran 7,5 hingga 9,5 persen.

Usulan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi masing-masing daerah. Menurut Iqbal, besaran kenaikan upah minimum dapat dihitung berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (13/10), Iqbal menjelaskan, formula tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” katanya.

Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, rata-rata inflasi pada Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi tahunan pada periode yang sama tercatat sebesar 5,43 persen.

Jika menggunakan indeks tertentu pada angka maksimal 0,9, hasil perhitungan tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen.

Namun, Iqbal menyebut angka usulan rata-rata nasional ditetapkan sedikit lebih rendah, yakni 7,5 persen, dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antardaerah.

“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” ujarnya.

Kenaikan Upah Dinilai Bukan Pemicu Utama PHK

Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak serta-merta membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menutup usahanya.

Ia merujuk pada catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang, menurutnya, menunjukkan bahwa penutupan pabrik justru banyak terjadi di daerah dengan upah minimum relatif rendah.

“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan,” kata Iqbal.

Menurut dia, PHK dan penutupan industri dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi global dan geopolitik internasional. Dampaknya dinilai cukup besar bagi perusahaan yang mengandalkan pasar ekspor.

Iqbal mencontohkan industri tekstil, garmen, dan sepatu yang mengalami tekanan akibat melemahnya permintaan di pasar internasional.

Ketika permintaan global menurun, pesanan terhadap produk Indonesia ikut terdampak. Kondisi tersebut kemudian memengaruhi aktivitas produksi dan kebutuhan tenaga kerja.

Biaya Produksi Jadi Tekanan Industri

Selain pelemahan permintaan, Iqbal menyoroti meningkatnya biaya produksi yang tidak selalu diimbangi dengan kemampuan permodalan perusahaan.

Sejumlah komponen yang menjadi beban industri antara lain harga bahan baku, gas untuk kebutuhan industri, bahan bakar minyak (BBM), dan biaya logistik.

Menurutnya, ketika ongkos produksi meningkat, sebagian perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja.

Karena itu, Iqbal menilai persoalan ketenagakerjaan tidak bisa hanya dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Kondisi pasar, daya saing industri, biaya produksi, dan permintaan ekspor juga perlu menjadi perhatian.

Meski demikian, usulan kenaikan upah minimum 2027 tersebut masih perlu mengikuti proses penetapan pemerintah dengan mempertimbangkan formula yang berlaku serta kondisi perekonomian di setiap daerah. (*)

Editor : Jamil Qasim
KSPI umk