batampos – Wakil Menteri Desa (Wamendes), Ahmad Riza Patria mengeklaim para kepala desa dan perangkat desa mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, meskipun cicilan pembangunan koperasi tersebut dibayarkan menggunakan Dana Desa.
Menurut Riza, Kopdes Merah Putih merupakan aset desa yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kementerian Desa dan seluruh asosiasi perangkat, asosiasi kepala desa, para perangkat desa sangat mendukung program pemerintah, program Bapak Presiden, terkait koperasi desa ya,” kata Riza kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).
Riza menjelaskan, pembangunan Kopdes Merah Putih dibiayai melalui skema pinjaman yang cicilannya dibayarkan selama enam tahun. Ia menilai skema tersebut sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh desa dan masyarakatnya.
“Koperasi Desa ini kan milik desa. Bahkan keuntungannya disepakati 20 persen kembali ke desa. Dan anggotanya Koperasi Desa ya masyarakat desa,” tuturnya.
Ia meyakini keberadaan koperasi tersebut akan mendukung aktivitas ekonomi di perdesaan. Menurutnya, Kopdes Merah Putih nantinya tidak hanya menyediakan kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi saluran penyaluran bantuan sosial dan layanan pembayaran.
“Semua nanti bantuan langsung tunai, PKH semua nanti melalui Koperasi Desa ya. Nanti tidak sulit lagi mencari pupuk, bisa datang ke situ, sembako, beras, minyak, gula bisa datang ke Koperasi Desa,” ungkapnya.
Riza menambahkan, koperasi juga dapat menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial maupun kebutuhan lainnya. Ia menggambarkan Kopdes Merah Putih sebagai pusat aktivitas ekonomi sekaligus ruang interaksi masyarakat desa.
“Jadi, di situ jadi pusat, semacam jadi mal di desa itu. Koperasi Desa itu malnya desa. Semua bisa berkumpul di situ, berinteraksi di situ, membangun ekonomi desa,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih dapat dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) setiap bulan, maupun melalui Dana Desa setiap tahun.
Pembiayaan pembangunan koperasi bersumber dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan dukungan likuiditas negara. Adapun bangunan koperasi menjadi aset pemerintah daerah atau desa.
Pembiayaan tersebut dibatasi maksimal Rp3 miliar per unit, dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor hingga enam tahun. Skema ini menjadi sorotan karena pelunasan pinjaman melibatkan keuangan negara dan dana publik. (*)
Editor : Cipi Ckandina