Dua Kali Dipanggil KPK, Nusron Wahid Belum Juga Hadir

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi kasus HGB Summarecon. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi kasus HGB Summarecon. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (15/10) siang, Nusron belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (7/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron telah dijadwalkan kembali pada Kamis (15/10). Namun, hingga siang hari, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadirannya.

"Benar, masih terjadwal hari ini untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/10).

Menurut Budi, tim penyidik masih menunggu kedatangan Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir," katanya.

KPK juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Nusron terkait kepastian menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan," jelasnya.

KPK Minta Nusron Kooperatif

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Karena itu, lembaga antirasuah meminta Nusron bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih memberikan kesempatan kepada Nusron untuk hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

"Penyidik masih menunggu di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," tegasnya.

Menurut KPK, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik mendalami perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon.

Meski belum memperoleh konfirmasi kehadiran, KPK tetap berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut.

"Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," ujar Budi.

Pemeriksaan Kedua Kali Dijadwalkan

Pemanggilan Nusron pada Kamis (15/10) merupakan tindak lanjut dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Rabu (7/10).

Pada jadwal pertama, Nusron tidak hadir sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan pemeriksaan.

Hingga Kamis siang, belum ada kepastian apakah Nusron akan memenuhi panggilan tersebut atau kembali meminta penjadwalan ulang.

KPK belum menyampaikan langkah lanjutan apabila yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Dalam perkara tersebut, Nusron dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dinilai relevan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap perkara secara menyeluruh. (*)

Editor : Jamil Qasim
Nusron Wahid kpk