batampos – Wacana pemerintah menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi menuai perhatian DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta kebijakan tersebut tidak diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah karena berpotensi mengganggu stabilitas keuangan bank pembangunan daerah (BPD).
Rifqinizamy mengusulkan agar penyaluran gaji melalui koperasi hanya diterapkan bagi PNS yang bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Sementara itu, gaji PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tetap disalurkan melalui bank daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan bank daerah yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian regional.
"Bagi Komisi II DPR RI, bank daerah sebagai BUMD tentu harus diproteksi," ujar Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).
Ia menjelaskan, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) telah menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan perpindahan pengelolaan kas dan pembayaran gaji ASN dari bank daerah ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perpindahan tersebut dinilai dapat menggerus sumber dana murah yang selama ini menjadi penopang likuiditas bank daerah.
Rifqinizamy menyebut sekitar 70 persen dana murah di bank daerah berpotensi bergeser apabila kebijakan tersebut diterapkan secara luas.
Jika kondisi itu terjadi, bank daerah dikhawatirkan mengalami tekanan likuiditas yang dapat memengaruhi kemampuan pembiayaan dan operasionalnya.
Selain persoalan likuiditas, perpindahan rekening gaji ASN juga berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan kredit.
Pasalnya, sebagian besar PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah memiliki fasilitas pinjaman yang pembayaran cicilannya dilakukan melalui pemotongan otomatis atau autodebet dari rekening gaji.
Apabila penyaluran gaji dialihkan ke lembaga lain, bank daerah berpotensi menghadapi kendala dalam proses penagihan cicilan kredit tersebut.
Meski demikian, Rifqinizamy tidak menutup peluang kerja sama antara bank daerah dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, skema kolaborasi dapat menjadi alternatif agar program penguatan koperasi tetap berjalan tanpa melemahkan ekosistem perbankan daerah.
Ia juga meminta pemerintah melibatkan para gubernur dalam pembahasan kebijakan tersebut.
"Para gubernur idealnya juga diajak bicara, karena terkait dengan kesiapan Koperasi Desa Merah Putih juga harus dipastikan apakah di seluruh tempat sudah bisa operasional atau belum," katanya.
Berpotensi Berdampak pada Bank Daerah
Wacana pengalihan pembayaran gaji ASN melalui koperasi juga menjadi perhatian bagi daerah yang selama ini mengandalkan bank pembangunan daerah sebagai mitra pengelolaan keuangan pemerintah.
Di Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, keberadaan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) memiliki peran dalam pelayanan keuangan pemerintah daerah dan masyarakat.
Apabila kebijakan pengalihan rekening gaji ASN diberlakukan secara nasional tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, bank pembangunan daerah seperti BRK Syariah berpotensi menghadapi perubahan struktur dana pihak ketiga.
Namun, besarnya dampak terhadap BRK Syariah masih bergantung pada mekanisme kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Menkop: Usulan Sudah Disampaikan ke Kemenkeu
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10).
Ferry menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut.
Meski demikian, ia belum memerinci besaran anggaran yang dibutuhkan maupun mekanisme teknis pembayaran gaji melalui koperasi.
Pemerintah sebelumnya mewacanakan penerapan penyaluran gaji PNS melalui koperasi mulai tahun ini, tanpa harus menunggu 2027.
Hingga kini, belum ada penjelasan terperinci mengenai skema pelaksanaan, cakupan pegawai, maupun kesiapan koperasi dalam menjalankan fungsi penyaluran gaji tersebut.
DPR berharap pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan, terutama untuk memastikan penguatan koperasi tidak justru melemahkan bank pembangunan daerah yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan keuangan ASN. (*)