Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB, ICW Minta KPK Telusuri Peran Atasan

jpg • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:44 WIB
Pihak swasta Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pihak swasta Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
batampos - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). ICW meminta penyidik menelusuri peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam pengambilan keputusan, tidak hanya menyasar pelaksana teknis.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pengusutan perkara tersebut harus mencakup seluruh rantai pengambilan keputusan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ICW secara khusus mendorong KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.

“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (18/10).

Menurut Wana, DSP merupakan instrumen anggaran untuk mendukung respons cepat pemerintah ketika bencana terjadi. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari penyelamatan korban, penyediaan makanan dan obat-obatan, hingga pembangunan tempat pengungsian.

Namun, fleksibilitas penggunaan anggaran darurat berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi pengawasan yang memadai. Karena itu, ICW menilai proses persetujuan dan pencairan DSP harus disertai verifikasi kebutuhan yang ketat.

“Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” ujarnya.

Baca Juga: Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar Diduga Diselewengkan, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Wana mengingatkan, penyimpangan anggaran kebencanaan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memperburuk kondisi masyarakat yang sedang menghadapi bencana dan membutuhkan bantuan segera.

Ia mengungkapkan, berdasarkan tren korupsi pada periode 2019–2024, terdapat 39 kasus korupsi di sektor kebencanaan yang telah ditindak aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar, dengan nilai suap mencapai sekitar Rp91,4 miliar.

Menurut Wana, angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi di sektor kebencanaan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pembenahan tata kelola secara sistematis, termasuk penguatan pengawasan internal di lembaga terkait.

“Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak Pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” ucapnya.

ICW juga menyoroti dugaan konflik kepentingan setelah adik mantan Kepala BNPB diketahui menjadi tenaga ahli di lembaga tersebut. Menurut Wana, hal itu menunjukkan pentingnya mekanisme transparan untuk mencegah benturan kepentingan dalam penempatan personel maupun pengelolaan anggaran.

“Hal ini tercermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang menjadi tenaga ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan,” tegasnya.

Selain pengawasan, ICW menyoroti potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana. Modus yang perlu diantisipasi antara lain penggelembungan harga, pengadaan fiktif, penurunan kualitas barang, serta pengaturan penyedia barang dan jasa.

“Kerentanan tersebut dapat terjadi karena dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga: Kristomei Diuji Karhutla dan Kasus Korupsi BNPB

KPK Dalami Peran Pihak Lain dan Aliran Uang

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan dugaan korupsi di BNPB berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) setelah lembaga antirasuah menerima aduan masyarakat.

Setelah OTT, KPK menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan berdasarkan kecukupan alat bukti. Penetapan tersangka pada tahap awal, kata Budi, tidak menutup kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain.

Menurut dia, penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK terus mendalami konstruksi perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan alur perintah dalam penggunaan anggaran, tetapi juga mendalami aliran uang yang diduga diterima pihak-pihak terkait. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” pungkasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
ICW dana siap pakai dugaan korupsi bnpb kpk