batampos – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 27 Oktober 2026 secara daring melalui sistem EMIS GTK di laman https://emisgtk.kemenag.go.id/. Setelah masa pendaftaran berakhir, proses verifikasi dan validasi (verval) dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026 melalui sistem yang sama.
Program PPG Daljab 2026 ditujukan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran menggunakan akun masing-masing pada sistem EMIS GTK.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan Kemenag telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi.
"Kami berharap guru yang memenuhi syarat mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Fesal, dikutip Kamis (22/10).
Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026
Guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Daljab 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ketentuannya:
Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).
Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.
Belum mencapai usia pensiun.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah data secara otomatis. Pemeriksaan meliputi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satminkal.
Karena itu, guru diminta memastikan seluruh data dan status validasi telah sesuai sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Guru Diminta Memeriksa Linearitas Ijazah
Fesal juga mengingatkan calon peserta agar mempelajari pedoman linearitas program studi yang tercantum dalam lampiran surat edaran.
Pedoman tersebut mengatur kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG, meliputi mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.
Pemeriksaan linearitas ijazah menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan calon peserta agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar.
Hasil Verifikasi Berlaku hingga Tahun Berikutnya
Kemenag menetapkan hasil verifikasi dan validasi PPG Daljab 2026 dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Fesal menjelaskan, guru yang dinyatakan lolos verval tetapi belum mendapat panggilan untuk mengikuti program pada tahun ini akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu menjalani verval ulang.
Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk tetap masuk dalam proses penetapan peserta pada periode selanjutnya.
Kanwil Kemenag Diminta Perkuat Verifikasi
Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Provinsi menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses verifikasi berjalan cermat dan tepat waktu. Informasi pembukaan pendaftaran juga diminta diteruskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, serta guru madrasah di seluruh Indonesia.
PPG Daljab merupakan salah satu upaya Kemenag untuk memperkuat profesionalisme guru madrasah. Program sertifikasi melalui PPG Daljab juga menjadi bagian dari prioritas peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah maupun guru agama.(*)
Editor : Cipi Ckandina