batampos – Pihak TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan (TKIP-SDIP) Pamulang menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa integrasi sekolah dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pihak sekolah menilai lembaga pendidikan tersebut tidak termasuk dalam objek yang dipersoalkan dalam perkara terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Kuasa Hukum Sekolah, Maulana Yusuf Habiby, mengatakan Sekolah Islam Pembangunan yang berlokasi di Pamulang tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam keputusan tersebut.
"Sekolah Islam Pembangunan yang terletak di Pamulang bukanlah objek yang masuk dalam KMA 1543 Tahun 2025 yang karenanya tidak menjadi bagian yang dipersoalkan dalam integrasi dengan UIN Jakarta," kata Maulana dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Senin (26/10).
Maulana mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Informasi mengenai putusan tersebut sejauh ini hanya diperoleh melalui sistem e-court.
Menurut dia, dalam amar putusan banding Nomor 183/B/2026/PT.TUN.JKT, tidak terdapat pembatalan terhadap penetapan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Karena itu, pihak sekolah menilai proses hukum perlu dilanjutkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Tentu kami menyatakan untuk segera mengajukan kasasi sesuai mekanisme hukum untuk hingga berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Maulana menambahkan, sejumlah perkara lain juga masih berjalan di Pengadilan Negeri Depok dan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta serta gugatan perbuatan melawan hukum mengenai legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk tidak melakukan aksi premanisme dan menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
UIN Jakarta Nyatakan Menang di PTUN
Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang, Tangerang Selatan. UIN Jakarta juga menyebut memperoleh keputusan dari Ombudsman RI yang dinilai mendukung kepastian hukum dalam proses integrasi tersebut.
Putusan PTTUN Jakarta tertanggal 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak dapat diterima.
Perkara ini bermula dari gugatan Yayasan KIM terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Jakarta pada 16 Juli 2026 sebelum perkara berlanjut ke tingkat banding.
Sementara itu, Ombudsman RI memutuskan tidak perlu menindaklanjuti Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025. Surat tersebut berisi saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
"Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” ujar Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).
Ia menjelaskan, UIN Jakarta kini berfokus pada proses integrasi yang mencakup berbagai aspek. Tidak hanya pengelolaan sekolah, proses tersebut juga meliputi kelembagaan, aset, keuangan, sumber daya manusia (SDM), dan tata kelola. (*)
Editor : Cipi Ckandina