RUU Perkoperasian Ditarget Rampung Tahun Ini

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 20:10 WIB
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa (3/11). (Ist)
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa (3/11). (Ist)

batampos – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen. Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada tahun ini.

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan RUU Perkoperasian berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) Kementerian Hukum.

Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses harmonisasi bersama sejumlah kementerian terkait.

"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insya Allah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung," ujar Zabadi dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkop dan BSK Hukum Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa (3/11).

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Dialog Kebijakan bertema Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub.

Zabadi mengungkapkan, proses penyusunan RUU Perkoperasian telah dimulainya bersama Prof. Widodo Sugiarti sejak 2023. Dia menilai keterlibatan akademisi menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan koperasi di Indonesia.

Menurutnya, koperasi tidak hanya dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi kerakyatan.

Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta arah pembangunan ekonomi kerakyatan yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Koperasi Merah Putih Jadi Program Strategis
Zabadi juga menyinggung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintahan saat ini.

Menurut dia, program tersebut merupakan bagian dari upaya mentransformasi kebijakan pembangunan ekonomi dengan memperkuat peran desa dan kelurahan.

Semangatnya adalah membangun Indonesia dari wilayah pinggiran dan desa agar pemerataan ekonomi dapat semakin diperluas.

Namun, pelaksanaan program berskala nasional tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dukungan tata kelola yang baik.

Zabadi menekankan pentingnya landasan regulasi yang kuat agar pengembangan koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan pembahasan RUU Perkoperasian yang telah mencapai 80 persen, Kemenkop berharap penyelesaian regulasi tersebut dapat segera dituntaskan untuk mendukung penguatan kelembagaan dan pengembangan koperasi di Indonesia.(*)

Editor : Cipi Ckandina
RUU Perkoperasian Ditarget Rampung