Batampos - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna masih mendalami kasus pencurian emas senilai Rp 4 miliar atau seberat 2 kilogram dari toko emas milik anggota DPRD Kabupaten Natuna, Ahmad Sapuari.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan, mengungkap keberadaan sisa emas yang belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan proses penyidikan masih menemui kendala. Hal itu disebabkan keterangan dari pelaku yang dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten.
“Pelaku berbelit-belit untuk memberikan keterangan di mana sisa emas yang belum digadai,” ujar Iptu Richie Putra, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebagian emas telah dijual dan digadaikan. Selain itu, pelaku juga sempat mengaku menyimpan emas di atas kapal KM Sabuk Nusantara saat hendak melarikan diri dari Sedanau pada 3 Maret 2026 lalu.
Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, emas yang dimaksud tidak ditemukan. “Sudah kita cek, tidak ada. Sekarang masih kita dalami lagi,” kata Richie.
Polisi pun terus menelusuri kemungkinan lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan emas hasil curian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku diketahui menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
Pelaku masuk ke dalam toko korban melalui lantai dua pada dini hari dengan memanfaatkan waktu sahur untuk menghindari perhatian warga.
“Sejauh ini masih pemain tunggal. Belum ada arah ke komplotan, tapi tetap kita kembangkan,” jelas Richie.
Polres Natuna menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan proses hukum terhadap pelaku dapat diselesaikan secara tuntas. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak