Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Anggaran Belanja Pegawai Dipangkas, Pemkab Natuna Siapkan Opsi Hapus TPP

Ihsan Imaduddin • Jumat, 27 Maret 2026 | 21:30 WIB

Bupati Natuna, Cen Sui Lan menyalami ASN usai melaksanakan apel. Pemkab Natuna menyiapkan langkah menghadapi aturan belanja pegawai tidak boleh diatas 30 persen APBD. F Diskominfo Natuna untuk BP
Bupati Natuna, Cen Sui Lan menyalami ASN usai melaksanakan apel. Pemkab Natuna menyiapkan langkah menghadapi aturan belanja pegawai tidak boleh diatas 30 persen APBD. F Diskominfo Natuna untuk BP

Batampos - Sejumlah daerah di Indonesia mulai menyiapkan langkah untuk menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu daerah yang tengah melakukan penyesuaian adalah Kabupaten Natuna.

Pemerintah Kabupaten Natuna kini mengkaji berbagai opsi agar kebijakan yang diatur dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, kondisi di Kabupaten Natuna saat ini menunjukkan belanja pegawai masih berada di angka sekitar 40 persen dari porsi APBD.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Muhannamar, mengatakan pemerintah daerah sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk menyesuaikan aturan tersebut.

Menurutnya, salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah kemungkinan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Solusi awal menghadapi ini mungkin dengan mempertimbangkan penghapusan TPP,” ujar Muhannamar, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Natuna setiap bulan mengeluarkan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran TPP kepada ASN.

Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN mencapai
sekitar Rp18,1 miliar setiap bulan.

Jika digabungkan, total belanja pegawai yang harus disiapkan pemerintah daerah mencapai angka yang cukup besar setiap tahunnya.

Muhannamar menyebutkan, dalam setahun Pemkab Natuna setidaknya harus menyiapkan sekitar Rp360 miliar untuk belanja pegawai. Saat ini pemerintah daerah juga tengah melakukan penyusunan kembali besaran TPP yang diberikan kepada ASN.

Ia menambahkan, langkah penyesuaian tersebut sebenarnya sudah mulai dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu terlihat dari besaran TPP yang diterima ASN saat ini bahkan lebih kecil dibandingkan gaji pokok yang mereka terima.

Muhannamar juga mengimbau para ASN di Kabupaten Natuna agar mulai mempersiapkan diri dan mengatur keuangan dengan baik jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan akan terus mencari solusi terbaik agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik, sekaligus menjaga keseimbangan keuangan daerah di tengah tuntutan regulasi yang semakin ketat. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anggaran belanja pegawai #Pemkab Natuna