Batampos - Perubahan cuaca dari musim hujan ke musim kemarau membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna meningkatkan fokus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil guna mencegah meluasnya kebakaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sejak Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 60 kejadian karhutla terjadi di wilayah Natuna. Titik kebakaran tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya Padang Hangus, Senubing, Batu Kasah, hingga lahan milik Pemkab Natuna di kawasan Batubi–Kelarik.
Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Wakil Bupati Jarmin Sidik turun langsung meninjau dua lokasi kebakaran, yakni di Jalan Poros Batubi–Kelarik dan Jalan Poros Batubi–Ranai. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan serta langkah penanganan yang tepat.
Saat berada di lokasi, rombongan menemukan beberapa titik lahan yang masih mengeluarkan asap. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kebakaran kembali jika tidak segera ditangani.
Untuk mencegah api kembali menyala, Bupati Cen Sui Lan meminta petugas Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan air secara menyeluruh agar lahan menjadi basah dan aman.
Ia menyebut, tingginya jumlah kejadian karhutla dalam tiga bulan terakhir menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih saat ini Natuna mulai memasuki musim kemarau.
“Sebanyak 60 kejadian dalam kurun waktu tiga bulan menjadi catatan penting bagi kita, apalagi saat ini sudah mulai masuk musim kemarau,” ujar Cen Sui Lan, Minggu (29/3).
Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Salah satunya dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.
Selain itu, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area kering yang mudah terbakar. Kebiasaan kecil tersebut dinilai dapat memicu kebakaran besar.
Warga juga diimbau untuk menghindari pembakaran sampah selama musim kemarau. Jika terpaksa membakar, masyarakat diminta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Tak hanya itu, masyarakat yang melakukan aktivitas di alam terbuka seperti berkemah diminta memastikan api unggun dipadamkan hingga tidak menyisakan bara.
Cen Sui Lan menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Tindakan tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pembakaran lahan yang disengaja. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Natuna juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran ilegal. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menyiapkan hadiah uang tunai sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang berhasil melaporkan atau membantu mengungkap pelaku karhutla.
Laporan harus dilengkapi bukti berupa foto, lokasi kejadian, identitas pelaku, serta minimal dua orang saksi, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak