batampos – Kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, akhirnya tuntas disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna. Terdakwa, Adi Syahputra Marpaung, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada 21 April 2026. Majelis hakim dipimpin Swandi Hutabarat dengan hakim anggota Geraldo Gracelo Mario Situmeang dan Haditio.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, membenarkan perkara itu telah berkekuatan hukum.
“Untuk perkara pembunuhan sudah putus beberapa pekan lalu. Hukuman 11 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan kita yang 12 tahun,” ujarnya, Jumat (8/5).
Baca Juga: Ratusan WNA Digerebek di Batam
Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak kejaksaan memutuskan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.
“Kita tak banding, terdakwa juga menerima putusan itu. Tinggal pelaksanaan eksekusi hukuman,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hakim juga mempertimbangkan dampak besar yang ditinggalkan korban terhadap keluarganya. Korban diketahui selama ini menjadi kepala keluarga dan penopang utama bagi keluarganya.
Sementara itu, beberapa hal meringankan turut menjadi pertimbangan majelis hakim. Terdakwa dinilai mengakui perbuatannya secara terbuka dan memberikan keterangan yang tidak berbelit selama persidangan.
Selain itu, terdakwa juga diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, motif pembunuhan dipicu rasa emosi terdakwa terhadap korban terkait uang Rp500 ribu yang dijanjikan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, di kawasan Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.
Baca Juga: Miu Miu Siapkan Pertunjukan Fashion Artistik Besar di Shanghai Lewat Tales & Tellers
Berdasarkan keterangan di persidangan, terdakwa merasa dibohongi karena tidak menerima uang sesuai kesepakatan setelah melakukan interaksi pribadi dengan korban.
Karena emosi, terdakwa kemudian memiting leher korban hingga meninggal dunia sebelum meninggalkan jasad korban di semak-semak. (*)
Editor : Putut Ariyotejo