Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BP3MI Kepri Fasilitasi Keberangkatan Tiga Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

Antara • Minggu, 5 Juli 2026 | 08:44 WIB
BP3MI Kepri memfasilitasi keberangkatan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor formal dengan negara tujuan Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kamis (2/7/2026). ANTARA/HO-BP3MI Kepri
BP3MI Kepri memfasilitasi keberangkatan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor formal dengan negara tujuan Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kamis (2/7/2026). ANTARA/HO-BP3MI Kepri

batampos – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) memfasilitasi keberangkatan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Ketiga PMI tersebut diberangkatkan melalui perusahaan penempatan PT Bumi Mas Antarnusa dengan skema Private to Private (P to P). Di negara tujuan, mereka akan bekerja sebagai Agricultural Labour atau tenaga kerja di sektor pertanian.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menegaskan bahwa pengawasan di pintu-pintu keberangkatan, khususnya pelabuhan internasional, merupakan bagian penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, setiap calon pekerja migran harus dipastikan berangkat secara prosedural dengan dokumen yang lengkap dan sah sehingga memperoleh jaminan pelindungan hukum selama bekerja di luar negeri.

"Kami ingin memastikan setiap anak bangsa yang bekerja ke luar negeri berangkat dengan kepala tegak, dibekali dokumen yang sah, dan dilindungi oleh hukum," ujar Imam di Tanjungpinang, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga: Tak Ingin Terjerat Hukum, Pengepul Scrap Batam Perketat Seleksi Barang Bekas

Ia menambahkan, fasilitasi keberangkatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada warga negara yang bekerja di luar negeri sejak sebelum keberangkatan.

Selain memastikan kelengkapan administrasi, Imam juga mengingatkan para PMI untuk menjaga nama baik Indonesia selama bekerja di Malaysia serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja migran.

Ia mengimbau agar pekerja migran yang menghadapi persoalan di tempat kerja tidak menempuh jalur sendiri, melainkan segera melapor melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Malaysia.

"Ingat, bekerja secara prosedural adalah langkah awal untuk meraih kesuksesan yang aman," katanya.

BP3MI Kepri memastikan ketiga PMI tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan legal sebelum diberangkatkan. Persyaratan itu meliputi kepemilikan dokumen resmi, penyelesaian Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), serta Elektronik Kartu Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI) yang diterbitkan oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun.

Pemenuhan seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja migran Indonesia memperoleh pelindungan sejak proses keberangkatan hingga menjalankan pekerjaan di negara tujuan. (*)

Editor : Putut Ariyo
#BP3MI Kepri #pekerja migran Indonesia #pmi #malaysia #karimun