Razia dilakukan untuk memastikan produk pangan yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar resmi.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Suhaimi Simbolon mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin pengawasan barang beredar, khususnya produk makanan beku atau frozen food.
“Razia ini untuk memastikan produk yang dijual sesuai ketentuan, memiliki izin BPOM, serta tidak ada makanan dan minuman kedaluwarsa yang dipasarkan,” ujarnya.
Tim gabungan mendatangi tiga toko yang berada di Kecamatan Meral, Tebing, dan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk makanan beku yang tidak memiliki izin edar BPOM.
Beberapa produk yang diamankan di antaranya minuman impor merek Ovaltine dari luar negeri serta daging sapi dan ayam beku yang biasa digunakan sebagai bahan makanan cepat saji seperti burger.
Baca Juga: BP Batam Klaim Sudah Bentuk Tim, Tambang Pasir Ilegal Tetap Jadi Sorotan
Menurut Suhaimi, seluruh produk yang tidak memenuhi syarat langsung disita dan dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan pemilik maupun pengelola toko.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa. Produk tersebut langsung dimusnahkan guna mencegah peredaran kembali di masyarakat.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik toko agar tidak menjual produk tanpa izin edar BPOM, termasuk produk impor yang tidak jelas asal importirnya,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap produk pangan impor menjadi penting karena seluruh barang yang masuk seharusnya telah melalui pemeriksaan keamanan dan memiliki legalitas resmi sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Razia berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan berjalan lancar tanpa kendala berarti. (*)
Editor : Putut Ariyotejo