Batampos - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karimun menurunkan target penerimaan retribusi sampah 2026. Kalau sebelumnya ditarget sebesar Rp850 juta, saat ini menjadi Rp450 juta.
Kepala Dinas LH Kabupaten Karimun, Ahmadi mengatakan, penurunan target penerimaan dari sektor retribusi sampah ini, karena belum ada kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola sampah yang ada di pemukiman warga.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga harus melalui peraturan bupati (Perbup)," ujar Ahmadi saat ditemui, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Polda Kepri Dalami Dugaan Jaringan Lokal Judi Online yang Libatkan 24 WNA di Batam
Dengan belum adanya Perbup tersebut, tambahnya, maka ada potensi retribusi sampah yang tidak bisa dipungut kecuali melalui kerja sama pihak ketiga. Uuntuk itu, mengevaluasi target penerimaan retribusi sampah sebesar Rp850 juta tahun ini menjadi Rp450 juta. Dan tentunya, untuk mencapai target diperlukan kinerja yang maksimal.
Menyinggung tentang pembentukan lembaga pengelola sampah (LPS) di pemukiman masyarakat, Ahmadi menyebutkan jika ada LPS disetiap pemukiman warga, hal ini akan sangat membantu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Sememal, Kecamatan Meral Barat.
"Dengan adanya LPS, maka sebelum sampah diangkut atau dibuang ke TPA terlebih dulu dilakukan pemilahan mana sampah yang bisa didaur ulang dan mana yang tidak. Misalnya, botol-botol plastik yang bisa di daur ulang dikumpulkan dan kemudian dijual ke penampung. Sehingga, bisa mendapatkan penghasilan tambahan," terangnya.
Setelah itu, katanya, sampah yang memang tidak bisa didaur ulang seperti kantong plastik dan lainnya, baru diangkut ke TPA. Dengan demikian jumlah sampah yang dibuang ke TPA juga bisa berkurang dan usia TPA juga bisa lebih lama. Karena, saat ini di TPA Sememal itu seminggu 3 kali melakukan penggalian dan kemudian menimbun sampah. Sehingga, sampah tidak menjadi menggunung. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak