batampos – Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan, Selasa (19/5). Barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, hingga perangkat elektronik.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri dan disaksikan sejumlah instansi penegak hukum serta pemerintah terkait.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari 131 kali penindakan sepanjang periode tertentu dengan status Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Rokok Non Cukai Rugikan Negara dan Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat
“Sebanyak 32 penindakan berasal dari Bea Cukai Khusus Kepri dan 99 penindakan dari Bea Cukai TMP B Tanjungbalai Karimun,” ujar Sodikin.
Ia menjelaskan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp10,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.
Menurut Sodikin, langkah pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Selain mengamankan hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, kegiatan ini juga mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan barang ilegal tersebut tidak terlepas dari kolaborasi bersama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipotong Rp67 Triliun, Pemerintah Fokus Efektivitas Program
Berdasarkan data yang dihimpun, barang yang dimusnahkan didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Ofo, H-Mind, HD, Ufo, dan Rave. Jutaan batang rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, petugas juga memusnahkan barang elektronik berupa dua unit tablet, 100 unit telepon genggam berbagai merek dan tipe, serta 64 unit laptop. Barang elektronik tersebut dihancurkan menggunakan alat berat.
Sementara itu, minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan berjumlah ratusan botol dan kaleng atau setara 63,36 liter. Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjungbalai Karimun, Kantor Pajak Pratama Tanjungbalai Karimun, serta Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun. (*)
Editor : M Tahang