batampos – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Karimun untuk pertama kalinya menerapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026 secara online atau dalam jaringan (daring). Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya diterapkan pada beberapa sekolah saja.
Kepala Dikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan penerapan sistem daring pada SPMB tahun ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kemudahan pengawasan, serta akurasi pendataan peserta didik baru di seluruh sekolah.
“Dengan diberlakukannya sistem daring pada SPMB, akan lebih mudah melakukan pengawasan dan pendataan. Dan jangan khawatir bagi orang tua di pulau-pulau, jika tidak ada jaringan internet tetap bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat,” ujar Grandy, Senin (1/6).
Ia menjelaskan, bagi wilayah yang mengalami kendala jaringan internet, orang tua tetap dapat melakukan pendaftaran secara manual dengan datang langsung ke sekolah. Selanjutnya, panitia SPMB di sekolah akan memasukkan data calon siswa ke dalam sistem database secara online.
Pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP negeri dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 11 Juni 2026. Terdapat beberapa jalur penerimaan yang diterapkan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi untuk jenjang SD. Sementara pada jenjang SMP ditambah jalur prestasi.
Grandy menegaskan, sistem penerimaan tetap mengacu pada domisili atau zonasi untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
Selain penerapan sistem online, Dikbud Karimun juga mencatat adanya perubahan daya tampung dan rombongan belajar (rombel) pada tahun ini.
Untuk jenjang SD negeri, jumlah rombel berkurang dari 195 menjadi 188 rombel. Dampaknya, daya tampung juga menurun dari 5.582 siswa menjadi 5.304 siswa pada tahun 2026.
Sementara itu, untuk jenjang SMP negeri terjadi penambahan rombel dari 116 menjadi 118 rombel. Namun, daya tampung justru mengalami penurunan dari 4.123 siswa menjadi 4.004 siswa.
Menurut Grandy, penyesuaian daya tampung tersebut dilakukan berdasarkan ketersediaan ruang kelas, jumlah guru, serta jumlah lulusan kelas VI pada tahun berjalan.
“Standar satu rombel SD itu 28 siswa, namun dalam kondisi tertentu bisa mencapai 30 siswa dengan tetap berdasarkan analisa kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada jenjang SMP terdapat kebijakan kelas pengecualian yang memungkinkan satu rombel menampung hingga 35 siswa dari standar 32 siswa. Kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi sekolah yang berada di kawasan padat penduduk dan jauh dari sekolah lain.
“Penetapan kelas pengecualian diusulkan oleh dinas pendidikan dan harus mendapat persetujuan dari BPMP Provinsi Kepri,” tutup Grandy. (*)
Editor : Putut Ariyo