Batampos - Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Polres Karimun berupaya menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat terus ditingkatkan dengan memanggil para orang tua atau wali dari pemilik kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau biasa disebut knalpot brong.
Kegiatan ini dilakukan di Mapolres Karimun yang dilaksanakan oleh perwira Satlantas,. Yakni, Ipda Suratno, Ipda Ulfah dan Ipda Hambali Ikhsan. Dalam pertemuan itu, petugas menyampaikan edukasi mendalam mengenai dampak negatif knalpot brong yang kerap memicu keresahan di tengah lingkungan warga.
''Tidak sekadar memberikan teguran, personil kami juga turut memfasilitasi penandatanganan surat pernyataan bersama. Dokumen tersebut menjadi wujud komitmen para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melanggar standar keselamatan dan kenyamanan lalu lintas,'' ujar Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Akmal Hakim.
Baca Juga: Gaya Pengantin Dua Lipa Curi Perhatian, Revitalisasi Tren Legendaris Bianca Jagger
Dijelaskannya, pihak Satlantas sengaja mengedepankan pola persuasif demi menumbuhkan kesadaran kolektif dari sisi keluarga. Kebijakan pendekatan ini jauh lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan sekadar tindakan represif di jalan raya.
''Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong tidak hanya soal penegakan hukum. Tapi juga bertujuan membangun kesadaran bersama. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi dan memastikan anak-anak tidak menggunakan kendaraan yang melanggar aturan,'' tegas Akmal.
Ia menambahkan, keterlibatan orang tua merupakan kunci utama dalam meminimalisir penggunaan aksesori kendaraan yang tidak sesuai aturan. Pihak kepolisian berharap, melalui kolaborasi yang terbangun antara personil di lapangan dengan pihak keluarga.
''Selain itu, terciptanya situasi lalu lintas di Kabupaten Karimun yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan pula, inisiatif ini dapat mendorong masyarakat secara luas untuk lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,'' terangnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak