Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jadi Sekda, Sularno Diminta Mampu Berkoordinasi dan Meningkatkan Disiplin Pegawai

Sandi Pramosinto • Rabu, 1 Juli 2026 | 21:05 WIB
Bupati Karimun melantik dan mengambil sumpah Sularno sebagai Pj Sekda di Karimun, Rabu (1/7/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos
Bupati Karimun melantik dan mengambil sumpah Sularno sebagai Pj Sekda di Karimun, Rabu (1/7/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos

Batampos - Bupati Karimun Iskandarsyah melantik Sularno sebagai penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Karimun menggantikan Djunaidy yang telah memasuki  pensiun per 1 Juli 2026. Proses pelantikan disaksikan para pimpinan FKPD dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun, Iskandarsyah yang dikonfirmasi Batam Pos usai melantik dan mengambil sumpah Pj Sekda Karimun mengatakan, sebagai penjabat yang baru diharapkan mampu untuk melaksanakan tugas dengan maksimal mengingat tantangan ke depan semakin berat.

''Lanjutkan apa yang sudah dilaksanakan oleh Pj Sekda sebelumnya. Kemudian, lakukan upaya untuk meningkatkan koordinasi internal dan eksternal. Eksternal di sini tentunya dengan Forkopimda yang ada di Kabupaten Karimun,'' ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kepri Belum Terima Informasi Resmi soal Dugaan Ekspor Pasir Sedimentasi ke Singapura

Selain itu, tambahnya, sebagai seorang Pj Sekda Karimun juga harus mampu untuk memberikan arahan kepada pagwai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun agar selalu meningkatkan disiplin dan kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan.

''Tentunya jabatan Pj Sekda ini tidak berakhirnya masa tugas (Sularno). Tapi, kami sudah punya target tahun depan itu sudah ada Sekda definitif. Untuk penjabat yang diamanahkan jabatan Sekda ini diharapkan mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya,'' jelas Bupati.

Sesuai dengan data yang dihimpun Batam Pos, Sularno diusulkan oleh Bupati Karimun ke Gubernur Kepri untuk dilantik sebagai Pj Sekda Karimun menggantikan Djunaidy yang pensiun. Usulan ini disetujui oleh Gubernur Kepri dengan mengeluarkan surat resmi nomor 713 Tahun 2026 tertanggal 29 Juni 2026. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Sularno #sekda kabupaten karimun #sekda