Batampos - Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga non-ASN, dan perangkat desa di Kabupaten Karimun mendapat dispensasi keterlambatan masuk kerja pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2026 ini. Kebijakan ini diberikan bagi pegawai yang mengantar anak yang baru memasuki jenjang PAUD, SD, hingga pendidikan menengah.
Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor 1693 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Kebijakan ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga bagi pegawai ASN.
Baca Juga: BP Batam Rehabilitasi Bekas Tambang Ilegal di Kampung Jabi, Tanam 1.952 Pohon
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam proses pendidikan dan tumbuh kembang anak.
Menurutnya, ASN, non-ASN, maupun perangkat desa yang mengantar anak pada hari pertama sekolah diperbolehkan datang terlambat bekerja dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi.
Baca Juga: Disdik Batam Pastikan Seluruh SD dan SMP Negeri Terapkan Pendidikan Inklusi
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran ayah atau wali dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Selain itu, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, sekaligus meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam mengikuti proses belajar,” ujar Iskandarsyah, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja kepada pegawai yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja instansi. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak