batampos- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu (6/7) melaksanakan patroli rutin. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan dan pemantauan tempat hiburan malam di Tanjungbalai Karimun. Hal ini bertepatan dengan hari besar keagamaan. Yakni, Tahun Baru 1 Muharam 1 Hijriah 1446 H.
''Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa setiap hari besar keagamaan, maka tempat hiburan malam (THM) dilarang untuk beroperasi. Namun, kenyataan ketika anggota kita melakukan patroli yang dipimpin kepala bidang Trantibum menemukan adanya THM yang beroperasi,'' ujar Kasat Pol PP Kabupaten Karimun, Tejaria kepada Batam Pos.
Ada dua THM, katanya, yang tetap beroperasi. Namun, beroperasi terbatas. Yakni, hanya membuat kamar VIP. Atas temuan tersebut Tim Satpol PP yang bertugas di lapangan mengarahkan agar pengelola THM untuk segera menutup operasionalnya.
''Ada dua THM yang tetap membuka kamar VIP di malam hari besar keagamaan. Yakni, VIP Hotel Satria dan VIP Wiko. Dengan temuan ini, tim penertiban mengarahkan kepada pengelola THM agar menutup kegiatannya dan diberikan batas waktu sampai pukul 23.00 WIB. Dan, setelah ditunggu akhirnya dua THM tersebut tutup sesuai perintah dan arahan dari tim penertiban,'' paparnya.
Untuk THM lainnya, lanjut Tejaria, tidak ditemukan dan pukul 23.30 WIB patroli selesai dilaksanakan. Pihaknya menghimbau agar pengelola THM untuk mentaati ketentuan jam operasional. Khususnya, pada saat malam atau hari besar keagamaan. (*)
Reporter: Sandi
Editor : Tunggul Manurung