Kota Tanjungpinang yang berjulukan Kota Gurindam, dikenal sebagai tempat yang tenang, aman dan damai. Namun, di balik ketenangan itu, sindikat narkoba internasional justru diam-diam menjadikan Tanjungpinang sebagai target dan titik transit strategis dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia.
***
Di balik deru ombak lautan yang tenang dan hiruk pikuk pelabuhan di Tanjungpinang yang tidak hentinya menggeliat, bandar narkoba sindikat internasional, mengendap-endap menyelundupkan narkoba lewat jalur laut.
Kota Tanjungpinang juga dianggap ideal oleh sindikat narkoba internasional karena letaknya yang strategis dan adanya pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang belum terawasi secara maksimal. Kondisi ini menjadi celah lebar bagi para penyelundup narkoba untuk menjadikan Tanjungpinang sebagai lahan subur peredaran narkotika.
Saat penyelundupan terjadi, tidak ada suara sirene atau baku tembak, gerilya sindikat narkoba internasional ini berjalan senyap, nyaris tanpa jejak. Barang haram itu tiba dari Malaysia dalam bentuk paket kecil dan beredar di Tanjungpinang.
Semua barang haram yang berasal dari negeri jiran tersebut, dikemas rapi dan tidak mencolok. Namun sekali terungkap dan tertangkap, aroma busuknya sabu, langsung menyengat.
Modus penyelundupan yang dilakukan bandar narkoba sindikat internasional ini terus berubah. Dalam satu kasus yang terungkap pada Maret 2025 di Tanjungpinang, narkoba dari Malaysia sebanyak lebih kurang 10 kilogram, disembunyikan dalam koper.
Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus rapi dalam kemasan teh Cina. Tentunya modus ini untuk mengelabui para petugas baik di kapal penumpang maupun saat di pelabuhan. Dengan leluasanya, kurir suruhan bandar narkoba sindikat internasional, membawa barang haram dari Malaysia tersebut ke Hotel Plaza di Tanjungpinang.
Namun akhirnya kebusukan tersebut tercium oleh pihak kepolisian. Kurir narkoba inisial R pun ditangkap tanpa perlawanan sebelum ia berangkat ke Jambi untuk membawa narkoba itu pada 15 Maret 2025. Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian kemudian menangkap kurir narkoba lainnya insial A di Hotel Luminor Jambi pada 17 Maret 2025 lalu.
"Polisi menangkap kurir narkoba inisial R di Hotel Bintan Plaza. Saat penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan 10 paket sabu yang terbungkus plastik teh cina," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4).
Kombes Hamam menjelaskan, dua kurir mengaku mendapatkan perintah mengambil 10 kilogram sabu dari Malaysia. Perintah tersebut datang dari seorang bandar narkoba inisial B yang berada di Jambi.
"Kurir R mendapatkan upah Rp20 juta dari bandar. Sedangkan kurir A mendapatkan upah Rp 15 juta dari bandar narkoba," ungkap Hamam.
Kapolresta menegaskan, barang bukti lebih kurang 10 kilogram sabu itu, telah dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih lalu dibuang ke tempat pembuangan.
"Barang bukti seberat 10 kg dari dua tersangka kurir narkoba ini kalau ditafsirkan seharga Rp4 miliar," ungkap Hamam.
Kapolresta mengklaim bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus narkoba 10 kilogram ini, dapat menyelematkan sebanyak 50 ribu orang di Tanjungpinang.
"Pemusnahan ini sudah sesuai prosedur, termasuk juga dari hasil penetapan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang," tegasnya.
Modus penyelundupan lainnya juga dilakukan oleh sindikat narkoba internasional. Terbaru, dalam satu kasus yang terungkap pada April 2025 di Tanjungpinang, bandar narkoba mengambil langsung paket-paket kecil narkoba di Malaysia.
Bandar narkoba membawanya dengan menumpang kapal penumpang jurusan Malaysia-Tanjungpinang. Namun sebelum tiba di pelabuhan di Tanjungpinang, bandar narkoba mengendap-endap membuang barang haram yang telah terbungkus rapi itu ke lautan.
Bandar narkoba lainnya menggunakan sampan, telah menunggu di lautan. Mendapatkan kode bahwa barang haram tersebut telah dibuang ke laut, ia pun dengan leluasa mengambil lalu membawanya ke Kampung Bugis Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan dua bandar narkoba ditangkap pada 7 April 2025 lalu. Keduanya sempat mengedarkan beberapa paket sabu tersebut di Tanjungpinang.
"Tersangka AP yang mengambil langsung sabu di Malaysia. Setelah AP membuang sabu di lautan dekat Tanjungpinang, tersangka LA yang mengambil sabu tersebut di lautan," ungkap Rio di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4).
Kepada polisi, tersangka AP mengaku telah beberapa kali membawa narkoba dari Malaysia masuk ke Tanjungpinang dengan menggunakan modus membuat narkoba ke lautan. Sementara tersangka LA mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut di Tanjungpinang.
"Tersangka AP ini residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Sementara LA mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis narkoba," jelas Rio.
Ironisnya, banyak yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional justru tidak sepenuhnya menyadari bahwa ia telah menjadi bagian dari rantai gelap penyelundupan narkoba.
Iming-iming uang cepat dari sindikat narkoba internasional dan tekanan ekonomi membuat banyak yang nekat menerima tawaran menggiurkan menjadi bandar dan kurir narkoba.
"Pastinya tekanan dan motif ekonomi yang membuat mereka (dua tersangka) terlibat dalam dalam peredaran narkoba ini," ujar Rio.
Atas perbuatannya, dua bandar narkoba beserta dua kurir tersebut, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua tersangka terancam pidana 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
"Kasus ini masih pengembangan lebih lanjut. Saat ini kami masih memburu seorang bandar narkoba inisial S yang merupakan rekan dua tersangka," tegas Kasat.
Sinergitas dan Tantangan Berat Memberantas Narkoba
Operasi sunyi para penyelundup ini tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga menggoyang sendi sosial dan ekonomi. Jika tidak segera dihentikan dan diberantas, Tanjungpinang bisa berubah dari kota perbatasan yang damai menjadi transit utama barang haram lintas negara.
Tanjungpinang adalah rumah bagi ribuan keluarga yang menginginkan kehidupan damai dan masa depan cerah bagi anak-anak dan generasi muda. Di tengah gempuran arus narkotika, hanya dengan sinergi antara aparat, masyarakat, dan pemerintah, ancaman ini bisa dibendung.
Oleh karena itu, masyarakat, aparat, dan pemerintah harus bersatu dan tidak tinggal diam menghadapi tantangan berat tersebut. Tidak hanya itu, melawan sindikat narkoba internasional bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga panggilan nurani untuk menyelamatkan masa depan.
"Di Kota Tanjungpinang yang aman ini tentu masyarakat terselamatkan dari barang haram tersebut, karena kepolisian telah berhasil mengungkap dan memusnahkannya," kata Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat di Mapolresta Tanjungpinang.
Sekda juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor ke aparat penegak hukum terutama kepolisian, jika mengetahui adanya informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Karena kota ini jadi jalur transit (narkoba) dari luar negeri, maka ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita bersama,” tutupnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung