batampos- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pencuri alat Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Tanjungpinang Barat, Senin (19/5) malam.
Penangkapan komplotan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait pencurian alat-alat SWRO, pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku pencurian beserta beberapa barang bukti, telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.
“Iya benar, kami mengamankan dua orang pelaku,” kata Agung kepada Batam Pos, Selasa (20/5).
Saat ini, kata Agung, penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait peran dua pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," jelasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung