batampos- Puluhan motor terjaring razia balap liar dan knalpot brong di dua lokasi jalan raya di Tanjungpinang, Minggu (25/5/) dinihari.
Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar razia balap liar dan knalpot brong ini untuk merespon keluhan masyarakat yang resah.
Polisi menindak tegas dengan sistem hunting atau berburu di jalan. Polisi menggelar hunting dengan cara menyisir ruas Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Dompak, Tanjungpinang.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan dari hasil hunting, polisi mengamankan 46 motor.
Razia ini, kata Arbi, menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemerintah terhadap aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.
"Kami gelar bersama Polisi Militer TNI AL. Sasarannya aksi balap liar dan knalpot brong," jelasnya.
Kasat menyebut, puluhan motor yang terjaring, mendapatkan sanksi tilang. Polisi menahan motor-motor tersebut, selama satu bulan di Mapolresta Tanjungpinang.
"Rata-rata pelanggaran tidak ada SIM, spion, surat kendaraan, knalpot brong, dan aksi balap liar," ungkap Arbi.
Selain itu, kata Arbi, pemilik motor bisa mengambil motor setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Saat pengambilan, motor wajib dalam kondisi standar.
Sebelum melakukan penindakan, lanjut Arbi, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah melakukan upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan. Namun, masih saja ada yang menggelar aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.
"Ke depan kami akan terus melakukan upaya pencegahan aksi balap liar dan penertiban knalpot brong," tegas Arbi.
Satlantas Polresta Tanjungpinang mengimbau orang tua dan masyarakat agar selalu mengawasi aktivitas anak dan mengingatkan anak saat menggunakan sepeda motor.
"Jangan membawa kendaraan jika belum memiliki SIM, serta selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang negatif," imbau Kasat Lantas. (*)
Editor : Tunggul Manurung