Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gerebek Rumah di Jalan Harmoko Tanjungpinang, 2 Pengguna Narkoba Ditangkap

Yusnadi BP • Rabu, 18 Juni 2025 | 20:00 WIB

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

batampos- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap empat pengguna narkoba di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang, Jumat (13/6). Dalam penggerebekan itu, polisi hanya menemukan barang bukti alat hisap (bong) dan ponsel.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan polisi melakukan penangkapan di sebuah rumah Jalan Harmoko Tanjungpinang Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pengguna yakni laki-laki inisial R dan perempuan inisial A.

Kepada polisi, jelas Rio, dua pengguna R dan A mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari pasangan suami istri inisial S dan P.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, S dan P berhasil dibekuk di sebuah rumah Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang Barat. Namun, dalam penggrebekan itu, polisi hanya menemukan barang bukti alat hisap (bong).

"Hasil tes urine, empat orang ini positif menggunakan narkoba," jelas Rio, Selasa (17/6).

Selanjutnya, S dan P ini, mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari salah seorang pengedar inisial HS. Saat ini HS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Rio menambahkan, dalam proses hukum, empat pengguna yang sudah diamankan oleh polisi ini, akan dilimpahkan ke BNN Tanjungpinang untuk proses rehabilitasi.

"Karena kami tidak menemukan barang bukti sabu, empat pengguna kami limpahkan ke BNN Tanjungpinang," tambahnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#tanjungpinang #pengedar narkoba