Dua orang tersangka tersebut ialah LL dan KS. Kedua tersangka ini sebelumnya ditahan di Polresta Tanjungpinang karena tersandung kasus pemalsuan dokumen lahan.
"Kita memang tidak bisa melakukan penahanan lagi, karena sudah habis 60 hari. Saat ini berkasnya masih dilakukan penelitian," kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (25/7).
Ia menerangkan, setidaknya terdapat lima orang tersangka yang masa tahannya ditangguhkan sejak Kamis kemarin. Namun, tiga lainnya yakni ES, Z dan MR langsung ditahan oleh Polda Kepri.
"Penahanan tiga tersangka ini dilanjutkan Polda Kepri, karena berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda. Saat ini mereka ditahan di Mapolresta Tanjungpinang," tambahnya.
Ia memastikan, perkara pemalsuan dokumen lahan yang dilakukan oleh enam orang tersangka masih tetap berjalan. Hanya saja, dua orang terpaksa terpaksa dilepas demi hukum, karena masa tahanan yang telah selesai dan belum lengkapnya berkas perkara.
"Kendala tidak ada hanya saja diteliti oleh kejaksaan. Sudah kita lengkapi, namun masih diteliti (Kejari Tanjungpinang) semoga bisa P21 (lengkap)," pungkasnya.(*)
Editor : Tunggul Manurung