batampos- Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Non ASN di Pemko Tanjungpinang, terciduk tengah ngopi saat jam kerja di sejumlah kedai kopi dan rumah makan di Tanjungpinang, Jumat (29/8).
Para ASN dan Non ASN itu terjaring dalam razia penegakan disiplin pegawai yang digelar tim gabungan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Tanjungpinang dan Satpol PP Tanjungpinang, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab pegawai. Pihaknya, kata Fatah, tidak melarang pegawai ke kedai kopi. Namun tidak di jam-jam kerja.
“Kegiatan ini untuk mencegah kebiasaan pegawai yang berkeliaran di jam kerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Fatah.
ASN dan Non ASN yang terjaring pada razia tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada atasan masing-masing di instansi atau OPD, untuk dilakukan pembinaan. Bentuk sanksi dan pembinaan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Wali Kota.
"Untuk pegawai yang mungkin tidak sempat sarapan di rumah, bisa dengan membeli kemudian membawa kopi atau sarapan ke kantor,” imbau Fatah.
Fatah menambahkan, keberadaan ASN dan Non ASN di kedai-kedai kopi pada saat jam kerja telah mendapat sorotan luas dari masyarakat. Sehingga razia akan terus digelar dan menjadi agenda tim BKPSDM dan Satpol PP Tanjungpinang.
"Kegiatan ini tidak untuk mematikan usaha kedai kopi, tapi untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai,” tutupnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung