Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Anak

Mohamad Ismail • Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

batampos- Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap dua pelaku penganiaya anak. Para pelaku tersebut masing-masing berinisial RO dan NS.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 13.50 WIB di kawasan Perumahan Lembah Asri, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kedua pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan setelah terlibat perselisihan dengan korban yang masih anak anak, berinisial MN.

"Pelaku memukul korban karena ada rasa tersinggung. Korban mengalami luka emar akibat pukulan menggunakan kayu dan obeng," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan penganiayaan yang dialami kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Meski korban tidak mengalami luka serius, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses secara hukum.

"Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#penganiayaan