batampos- Bangunan Mall Tanjungpinang City Center (TCC) yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau disegel.
Penyegelan itu dilakukan oleh Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur.
Proses pemasangan segel berupa stiker merah berukuran cukup besar tersebut juga didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, pada Rabu (8/10) lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf membenarkan bahwa Mall TCC Tanjungpinang sudah dilakukan eksekusi. Namun ia tidak mengetahui secara pasti, penyebab Mal satu-satunya di ibu kota Kepri tersebut disegel.
"Benar, tapi untuk informasi selengkapnya agar dikonfirmasi langsung ke Penkum Kejagung," kata Yusnar, Jumat (10/10).
Sementara pihak manajemen Mall TCC Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi, saat dikonfirmasi terkait penyegelan Mall tersebut.
Diketahui, pada September 2021 lalu Kejagung RI telah menyita lahan dan gedung TCC Mall bersama tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGU) dan sertifikat milik tersangka TT dalam dugaan Korupsi PT.ASABRI
Editor : Tunggul Manurung