batampos- Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret sejumlah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencoreng wajah penegak ketertiban di Tanjungpinang.
Tercatat, sepanjang 2025 terdapat tiga orang anggota Satpol PP yang tersandung kasus tersebut. Pertama, YW anggota Satpol PP Provinsi Kepri yang ditangkap pada Maret lalu, dengan barang bukti 2,4 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali menangkap dua orang anggota Satpol PP Tanjungpinang berinisial SB dan RA, dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak empat butir.
Kasus tersebut menjadi pukulan bagi Satpol PP. Mereka yang harusnya bertugas menjaga ketertiban umum dan menjalankan peraturan daerah, malah terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah ada jaringan peredaran narkoba di tubuh Satpol PP Tanjungpinang, maupun Satpol PP Provinsi Kepri.
Jika ditemukan, maka Kepolisian tidak tinggal diam dan langsung meringkus para aparat penegak peraturan daerah tersebut. "Hingga saat ini memang belum ada kita temukan, kalau ada pasti akan kita tindak," kata Lajun, Senin (24/11).
Ia menjelaskan, bahwa SB yang merupakan oknum petugas Satpol PP Tanjungpinang menjadi perantara penjualan sabu kepada rekannya RA. SB juga dijanjikan dibayar Rp100 ribu, jika berhasil menyerahkan ekstasi tersebut.
"Peredaran narkoba ini terungkap setelah kita menangkap RF (warga biasa) dan mengakui narkobanya dijual kepada SB," tambahnya.
Penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Pemko Tanjungpinang tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk RF, dengan total barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyatakan, ditangkapnya dua anggotanya tersebut telah mencoreng institusi Satpol PP Tanjungpinang. Sebab, Satpol PP merupakan ujung tombak dalam penegakan ketertiban di daerah.
Ia mengaku akan mengambil langkah tegas untuk mencegah, maupun membongkar penyalahgunaan narkoba di lingkungan Satpol PP Tanjungpinang.
"Seperti menggelar tes urine untuk pegawai kita (Satpol PP). Kita akan meneliti secara internal," sebutnya.
Sementara BKPSDM Tanjungpinang, bakal segera memberikan sanksi kepada dua pegawainya yang tersandung kasus narkoba tersebut. Terlebih, kasus tersebut merupakan tindak pidana.
Sehingga, BKPSDM Tanjungpinang akan mengikuti aturan, dalam menangani dua ASN bermasalah tersebut. Sanski berat yang menanti dua ASN tersebut merupakan pemecatan dari PPPK. Namun, saksi tersebut akan dilakukan dengan melalui serangkaian proses dan tahapan.
"Sudah dipastikan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi berat setelah ada ketetapan," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung