Batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeksekusi barang bukti uang yang dirampas untuk negara senilai Rp3.016.392.000 dari terpidana Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep.
Senilai Rp2.305.000.000 diantaranya merupakan hasil korupsi terpidana Goey Taufik dalam kasus korupsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa pembangunan Gedung Kelas UMRAH Tahun 2019-2020.
Sementara sisanya sebesar Rp711.813.392 merupakan hasil korupsi terpidana Hidayat dalam kasus korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan laut Dompak Tahap VI.
"Total uang yang kita eksekusi sebesar Rp3 Miliar lebih, untuk selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Awal Tahun, Jadwal 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Disidang
Ia menerangkan, bahwa eksekusi barang bukti tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 7966/Pid.Sus/2025 tertanggal 6 November 2025 lalu dan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 22 Desember 2025 lalu.
Dalam putusan tersebut, terpidana Goey dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta wajib membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp2,3 Miliar lebih.
"Sementara perkara Hidayat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dihukum 1 tahun penjara, UP Rp711 juta lebih," ungkapnya.
Diketahui Goey Taufik muali ditahan pada 23 Mei 2025 lalu. Ia juga terlibat dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020, yang menelan anggaran negara senilai Rp 34,1 miliar.
Kontraktor pelaksana pekerjaan PT Ryantama Citra Karya Abadi melaksanakan peningkatan sarana meliputi, peningkatan kualitas permukiman serta jalan pelantar beton dan sarana lainnya. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi proyek hingga pengerjaan diputus kontrak. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak