Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Mandek, Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara

Mohamad Ismail • Minggu, 11 Januari 2026 | 21:05 WIB
Pasar relokasi Puan Ramah yang berlokasi di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Pasar relokasi Puan Ramah yang berlokasi di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Pasar relokasi Puan Ramah yang berlokasi di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Pasar relokasi Puan Ramah yang berlokasi di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di Kota Tanjungpinang masih berjalan di tempat. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum dapat melangkah ke tahap lanjutan karena hasil penghitungan kerugian negara belum diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Penyidikan belum bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya karena hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Kepri belum kami terima,” kata Rachmad, Minggu (11/1).

Untuk menghindari stagnasi penanganan perkara, Kejari Tanjungpinang berencana mengajukan permohonan audit internal kepada auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

“Langkah ini kami tempuh agar proses penanganan perkara tetap berjalan dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah yang dikerjakan pada 2022, saat kepemimpinan Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Pasar tersebut dibangun untuk menampung pedagang Pasar Baru selama proses revitalisasi.

Namun, bangunan pasar yang berlokasi di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang itu kini tampak terbengkalai dan tidak lagi difungsikan. Kondisi tersebut memicu sorotan publik terhadap efektivitas proyek dan dugaan kerugian keuangan negara. (*)

Editor : M Tahang
#pasar puan ramah tanjungpinang #kasus korupsi