Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tak Berizin Sejak 2002, Tower Ilegal di Pemuda Tanjungpinang Masih Berdiri

Mohamad Ismail • Minggu, 8 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan saat menunjukan segel tower yang tidak berizin di Jalan Pemuda. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan saat menunjukan segel tower yang tidak berizin di Jalan Pemuda. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos - Sebuah tower telekomunikasi ilegal yang berdiri di Gang Akasia, Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak kunjung dibongkar.

Warga yang merasa resah dengan keberadaan tower tersebut sudah mengadu dan meminta proses pembongkaran sejak Febuari 2025. Namun, suara masyarakat hanya dianggap angin lalu oleh pihak berwenang.

Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan menuturkan bahwa tower itu mulai berdiri pada tahun 2002 lalu. Hingga sejak itu, tower tersebut tidak memiliki izin.

Terlebih, banyak permasalahan muncul yang dialami oleh warga sekitar usai beberapa tahun tower tersebut beroperasi. Seperti, barang elektronik mudah rusak karena tersambar petir.

"Petugas pernah turun langsung ke lapangan, namun proses tindak lanjut tidak berjalan hingga tuntas," kata Yohan, Minggu (8/2).

Yohan mengungkapkan bahwa aparat satpol telah terbitkan surat peringatan hingga rencana pembongkaran, dengan tenggat waktu 30 hari agar pemilik melakukan pembongkaran mandiri.

Namun hingga saat ini, tower tersebut belum juga dibongkar. "Hingga saat ini aliran listrik di tower itu masih aktif dan masih menyala," tambahnya.

Pagar yang menandai batas kawasan tower juga telah diberikan segel PPNS Satpol PP Tanjungpinang. Namun, menurutnya segel itu diduga dibuka paksa.

"Karena saya lihat ada orang yang masuk dan melepas segel yang telah di pasang. Mereka masuk untuk bersih-bersih," sebutnya.

Warga berharap Satpol PP Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas. Menurut mereka, sikap lamban aparat membuat keberadaan tower ilegal itu terus menimbulkan keresahan.

“Satpol PP kan sudah tahu tower itu tidak punya izin. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan pembongkaran. Warga sudah resah,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
#Tower telekomunikasi ilegal