Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Satpol PP Tanjungpinang Perketat Patroli Ramadan, Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar

Mohamad Ismail • Kamis, 19 Februari 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi. Petugas mengamankan belasan remaja usai terlibat perang sarung di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang. Pengawasan aktivitas pelajar ditingkatkan selama Ramadan 2026. F. Batam Pos
Ilustrasi. Petugas mengamankan belasan remaja usai terlibat perang sarung di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang. Pengawasan aktivitas pelajar ditingkatkan selama Ramadan 2026. F. Batam Pos

batampos – Antisipasi perang sarung dan balap liar saat Ramadan 1447 H/2026, Satpol PP Tanjungpinang meningkatkan patroli malam di titik rawan. Pelajar jadi fokus pengawasan, sementara tempat hiburan malam diatur jam operasionalnya.

 

Pengawasan difokuskan di sejumlah titik rawan, mulai dari taman kota hingga kawasan permukiman yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya remaja.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, mengatakan patroli tidak hanya menyasar pelajar, tetapi juga menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

“Selain menyasar pelajar, kita juga melakukan patroli untuk menjaga ketertiban umum agar tidak mengganggu umat Islam yang menjalankan ibadah,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi balap liar dan perang petasan yang kerap muncul saat Ramadan.

Selain pengawasan aktivitas remaja, Satpol PP turut menjalankan Surat Edaran Nomor 124/2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan malam (THM), rumah makan, dan usaha sejenis selama Ramadan 2026.

Dalam SE tersebut, tempat karaoke, biliar, dan warung internet wajib tutup selama dua hari di awal Ramadan, satu hari di pertengahan, serta empat hari menjelang akhir Ramadan. Jam operasional karaoke, biliar, dan warnet diatur buka pukul 09.00–16.00 dan kembali beroperasi pukul 21.00–24.00.

Sementara THM lainnya hanya diperbolehkan buka pukul 21.00–24.00. Untuk rumah makan dan usaha sejenis tidak ada pembatasan jam operasional, namun pemilik usaha wajib menutup area makan dengan tirai serta memasang spanduk ucapan Ramadan.

“Bagi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim