Batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memilih mengajukan pinjaman dana senilai Rp30 Miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, untuk membayar gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 para ASN.
Selain itu, pengajuan ini dilakukan untuk menutup kekurangan arus kas daerah pada triwulan pertama tahun 2026.
Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya untuk menghadapi Idulfitri 1447 H. Sementara aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum terpenuhi, hingga terdapat kekurangan.
"Ini untuk memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, kita melakukan skema pinjaman daerah," kata Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Senin (16/3/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman menyampaikan bahwa pinjaman itu dilakukan dalam pinjaman jangka pendek, yang diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran.
Terlebih, tujuannya kata dia untuk menutupi kekurangan arus kas sementara. Selain itu, menurutnya pinjaman senai puluhan miliar tersebut tidak perlu meminta persetujuan dari DPRD.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional," tambahnya.
Sementara untuk pelunasannya, akan dibayarkan tahun berjalan. "Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak