Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Perhatian! TPP ASN Tanjungpinang Bakal Digantikan Dengan Honorarium

Mohamad Ismail • Senin, 13 April 2026 | 17:41 WIB
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos -  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepri diwacanakan akan digantikan dengan honorarium pada tahun 2027 mendatang.

Hal ini dilakukan, untuk menyesuaikan belanja daerah maksimal 30 persen, sesuai dengan UUD Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Itu memang UU HKPD yang mengatur belanja pegawai maksimum 30 persen pada 2027," kata Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan simulasi penyesuaian, termasuk merombak struktur pendapatan ASN. Penghapusan TPP juga direncanakan dilakukan.

Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening Terulang, Sistem Keamanan Disorot

Nantinya, TPp tersebut digantikan dengan skema honorarium sesuai mekanisme yang pernah diterapkan sebelumnya. "TPP ditiadakan, tetapi diganti dengan honorarium sesuai mekanisme yang ada," sebutnya.

Namun, ia menyebut skema tersebut masih bersifat dinamis dan belum menjadi keputusan final. Pemda tetap menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh.

“Kalau undang-undangnya tidak berubah ya berlaku 2027. Kita dari pemerintah, kita akan laksanakan dan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#pemko tanjungpinang #tpp asn